Untuk itu alternatifnya, kata Pahala, pihaknya akan menyoroti soal LHKPN. Jika menteri nantinya tidak patuh LHKPN, maka presiden harus memecatnya.
"Kalau LHKPN-nya nggak disampaikan, berhentin. Gitu aja," tegas Pahala.
Bahkan, kata Pahala, jika Kementerian atau instansinya tidak 100 persatu patuh LHKPN, maka menterinya harus ditegur.
"Kalau menterinya enggak (lapor LHKPN), copot biar kapok. Masukin LHKPN tapi nggak pakai surat kuasa, itu penyakitnya itu aja," pungkas Pahala.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Terkuak! Video Ceramah JK yang Dituding Nistakan Agama Ternyata Hasil Manipulasi Konteks, Ini Fakta Lengkapnya
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mencuat! Aktivis Desak Pengadilan Terbuka, Prabowo Diminta Turun Tangan
Menteri Keuangan Purbaya Bongkar Bobrok Birokrasi: Digeser Baru Nangis-nangis, 2 Dirjen Dicopot!
Mahfud MD Bongkar Alasan Hukum: Mengapa Tuduhan Makar ke Saiful Mujani Dinilai Mengada-ada?