POLHUKAM.ID -Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyindir Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, agar dapat membantu PNS yang terkendala mutasi.
Hal itu disampaikan Boyamin merespons pengakuan Ghufron yang membantu anak rekannya yang merupakan PNS mengalami kendala mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya mengirimkan surat kepada Pak Nurul Ghufron untuk membantu PNS di Papua Barat di Kanwil Kemenkumham yang juga sudah dua tahun lebih berdinas, tapi tidak bisa mutasi, padahal dia anak istrinya ada di Jawa," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (26/4).
Boyamin pun mengaku mendukung langkah Ghufron tersebut yang membantu PNS yang mengalami kendala ketika ingin mutasi.
"Dan saya akan membuka posko, bekerja bergandengan tangan dengan Pak Nurul Ghufron mengurus mutasi, mengurus TNI-Polri mutasi yang terkendala selama ini sulit mungkin ada sesuatu hal," kata Boyamin.
Bahkan, kata Boyamin, dirinya juga siap berkolaborasi dengan Ghufron untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah UU ASN, agar PNS yang sudah berdinas dua tahun namun tidak diberikan izin ketika ingin mutasi, maka dianggap melanggar HAM.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Khawatir, Ini Bukti Kita Paling Hati-Hati!
Utang Indonesia Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Bilang Jangan Panik—Ini Alasannya
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan