Suryadi menyebut bahwa kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” pungkasnya.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Jokowi Ditinggalkan? Analisis Mengejutkan Soal Runtuhnya Dukungan Partai dan Masyarakat Sipil
Rahasia di Balik Sikap Santai Prabowo: Benarkah Dia Sudah Baca Semua Langkah Jokowi?
Rocky Gerung Bongkar Skandal Pendidikan: Dari Anggaran Hilang hingga Sindir Tut Wuri Malsuin Ijazah
5 Tanda Hubungan Jokowi-Prabowo Retak: Ray Rangkuti Beberkan Bukti yang Makin Nyata