Suryadi menyebut bahwa kendaraan dalam masyarakat bukan hanya berfungsi untuk alat transportasi tapi juga alat produksi.
“Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” pungkasnya.
Seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini akan mulai diterapkan setidaknya awal tahun 2025.
TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Connie Bakrie Dibully Buzzer Istana? Ini Peringatan Kerasnya untuk Prabowo: Indonesia Bukan Kerajaan!
PDIP Desak ICC Adili Israel: 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Apa Dampaknya?
Connie Rahakundini Ungkap Serangan Robot Medsos, Desak Prabowo: Jangan Sampai No King!
Roy Suryo Bantah Isu Dana Rp50 Miliar untuk Ijazah Jokowi: Ini Faktanya!