"Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra, ada lima orang sepakat memutuskan memecat saudara M Taufik sebagai kader Partai Gerindra mulai keputusan ini disampaikan hari ini," kata Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Wihadi Wiyanto.
Ia menjelaskan bahwa sikap hukum MKP Gerindra terhadap M Taufik bukan hanya karena adanya perbuatan dan pernyataan yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Namun, ada rangkaian proses yang cukup panjang dari akumulasi kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ketua Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra untuk memberhentikan dan mencabut keanggotaan atas nama M Taufik," ujarnya.
Pengawasan dan penilaian terhadap kinerja M Taufik, kata dia, dimulai saat Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 sampai saat ini, misalnya yang bersangkutan saat itu sebagai unsur pimpinan DPD Partai Gerindra DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Ia dinilai gagal dalam menjalankan amanah partai. Yaitu dalam menjalankan amanah partai terkait dengan kalahnya perolehan suara pasangan Prabowo-Sandi di DKI Jakarta pada Pilpres 2019.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
6 Versi Ijazah Jokowi Terungkap: Benarkah Ada yang Asli dari Polda Metro Jaya?
PKS di Pilkada DPRD: Pilih Kekuasaan Sekarang atau Menang di 2029?
Ahok Bongkar Alasan Elite Ingin Pilkada DPRD: Sistem Ini Dibuat untuk Curang!
Prabowo Tuding Elit Politik Dibayar Hanya Bisa Nyinyir, Ini Bukti Swasembada Pangan 2025