POLHUKAM.ID -Presiden Joko Widodo diprediksi tak bisa kebal dari hukum, setelah selesai menjabat Presiden RI ke tujuh.
Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, masyarakat akan menuntut keadilan atas kebijakan-kebijakan yang dibuat Jokowi semasa menjabat presiden selama dua periode, sejak 2014 hingga 2024.
Dia memandang, permintaan maaf Jokowi dalam acara pada acara Zikir dan Doa bersama menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) beberapa waktu lalu, tidak lantas diterima seutuhnya oleh publik.
"Tidak otomatis pengakuan kesalahan, kemudian perilaku buruknya tidak bisa diproses," ujar Efriza kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/8).
Dalam paradigma prinsip hukum di Indonesia, dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu memandang Jokowi akan sama di mata hukum ketika kembali menjadi rakyat sipil biasa embel-embel jabatan presiden.
Artikel Terkait
Qodari Resmi Jabat Kepala Bakom: Gaya Komunikasi Pemerintah Berubah Total Jadi Lebih Agresif dan Siap Perang Narasi
Ray Rangkuti Kecam Reshuffle Kelima Prabowo: Cuma Mutasi Figur Lama, Nggak Ada Perubahan Signifikan
Rp3 Miliar untuk Pakaian Dinas? Gubernur Sumsel Buka Suara soal Anggaran Kontroversial Ini
Konflik Timur Tengah 2 Bulan, Menteri ESDM Buka Suara: Stok BBM Nasional Aman?