Analisis Hukum Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa SP3 Hampir Mustahil Dikeluarkan?
Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, menilai hampir mustahil Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pendapat ini disampaikan menyusul permintaan kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Permintaan SP3 dari Kuasa Hukum Roy Suryo
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH-AP PP Muhammadiyah, Gufroni, selaku anggota tim pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, sebelumnya meminta Polda Metro Jaya membatalkan status tersangka 8 orang dan mengeluarkan SP3. Permintaan ini dilatarbelakangi anggapan bahwa kasus ini terkesan dipaksakan dan bermuatan politik.
Analisis Hukum Aristo Pangaribuan: Hampir Mustahil
Aristo Pangaribuan menyatakan bahwa secara prosedur hukum, permintaan penghentian penyidikan sah-sah saja diajukan. Namun, dalam realitanya, peluang dikeluarkannya SP3 untuk kasus ini sangat kecil.
"Kalau murni prosedur hukum, tidak ada sesuatu yang luar biasa, hampir mustahil. Saya tidak boleh katakan mustahil, tapi hampir mustahil," kata Aristo dalam keterangannya di YouTube tvOneNews, Rabu (7/1/2026).
Alasannya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka melalui konferensi pers dan menyatakan memiliki bukti yang kuat. Penetapan tersangka secara hukum hanya membutuhkan dua alat bukti, sementara polisi mengklaim memiliki bukti yang banyak.
Penyidik Hanya Menjalankan Formalitas?
Aristo menanggapi pernyataan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, yang menduga penyidik masih ragu karena kliennya tidak ditahan. Menurut Aristo, hal itu tidak tepat.
"Kayaknya sih enggak ya, kayaknya enggak. Kenapa? Apalagi perkara sebesar ini, gelar perkara sudah berkali-kali, agak susah kalau ragu-ragu. Jadi alasan yang paling mungkin adalah penyidik menjalankan formalitas saja," ujarnya.
Artikel Terkait
Mahasiswa UIN Suska Riau Bacok Mahasiswi Pakai Kapak, Motifnya Bikin Merinding!
Rendy Brahmantyo Bantah Keras Tuduhan Perkosa Cinta Ruhama Amelz: Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Heboh!
Sopir Toyota Calya Lawan Arah di Gunung Sahari: Panik Tak Punya SIM, Mobil Hancur Diamuk Massa
Guru Honorer Probolinggo Dibebaskan! Ini Alasan Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangkanya