POLHUKAM.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai revisi UU TNI tidak akan menciptakan dwifungsi seperti halnya dwifungsi ABRI era Orde Baru.
Menurutnya, skema dwifungsi cuma imajinasi sebagian pihak.
Pigai mengungkap bahwa dalam RUU TNI tidak ada hal ataupun muatan yang mengarah pada skema dwifungsi ABRI seperti zaman Orde Baru.
“Nggak ada itu (dwifungsi ABRI), tidak mungkin. Enggak mungkin (ada dwifungsi ABRI), itu cuman imajinasi belaka, gak mungkin, sangat tidak mungkin, mustahil,” kata Pigai saat ditemui awak media di Kampus Universitas Nusaputra Sukabumi, Rabu (19/3/2025).
Ia lalu menyinggung pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyebutkan bahwa revisi UU TNI hanya akan mengubah tiga pasal.
"Kok (dibilang) mengubah negara? Ada enggak Fraksi ABRI di DPR? Fraksi (ABRI) di MPR ada enggak? Gimana bisa mendrive politik kebijakan dan regulasi di parlemen kalau tidak ada fraksi ABRI di MPR dan DPR? Gimana caranya (mengubah negara)? Sedangkan perubahan tatakelola negara itu dilakukan di parlemen yang melalui fraksi. Ada gak fraksi (ABRI)?” kata Pigai.
Pigai menilai, riuh penolakan RUU TNI serta penggiringan opini tentang hadirnya kembali dwifungsi ABRI atau mengubah negara, itu hanya dilakukan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan buzzer.
“Itu orang yang hidupkan (opini hadirnya dwifungsi ABRI atau mengubah negara), itu orang-orang nggak ada kerjaan. Itu memang cuman kelompok buzzer kalo menurut saya,” tambah Pigai.
Sebelumnya, pada Sabtu (15/3/2025), tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja Revisi UU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta.
Bagian dari bentuk protes, mereka membentangkan poster dan juga meneriakkan penolakan adanya pembahasan yang dilakukan oleh eksekutif dan legislatif di dalam hotel tersebut.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara