POLHUKAM.ID - Kasus parodi wawancara dengan Gubernur Kalimantan Tengah yang dilakukan Syaifullah alias Saif Hola berujung sanksi adat Dayak. Saif Hola didenda Rp 20 juta.
Sanksi berupa denda itu terungkap dalam sidang adat Dayak di Ruang Basara, Betang Palangka Hadurut, Palangka Raya pada Jumat (25/4/2025).
Denda sebesar Rp 20 juta tersebut dihitung menggunakan hitungan Kati Ramu. 1 Kati Ramu setara dengan Rp 250 ribu.
Awalnya, denda yang ditetapkan sebesar Rp 85 juta. Lalu diturunkan hingga Rp 57 juta.
Sampai pada pertimbangan final, para Damang Basara Hai memutuskan kembali kepada terdakwa untuk membayar denda 90 Kati Ramu atau sebesar Rp 20 juta.
Damang Kepala Adat cabang Sebangau, Wawan Embang, menyebutkan keringanan denda dinilai karena pihak terdakwa berani mengakui kesalahannya.
Selain itu, terdakwa tidak pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.
"Pertimbangan kami karena kejujurannya mengakui kesalahan secara terbuka dan berperilaku sopan dan tidak berbelit-belit. Kami anggap kooperatif dan tidak pernah melanggar aturan hukum adat maupun hukum positif (sebelumnya). Dan beliau mengakui membuat konten itu tidak dengan tujuan komersil," terang Wawan.
Artikel Terkait
Isu Kapolri Membangkang Prabowo: Opini Jahat atau Upaya Sistematis Serang Polri?
Misteri Dukungan Golkar 2029: Strategi Rahasia Bahlil untuk Kuasai Panggung Politik
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?