POLHUKAM.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina menyesalkan kemunculan wacana pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.
"Saya sangat menyesalkan delapan usulan tak bermutu dari Para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya,"
"Tidak ada satupun dari delapan poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan Bangsa Kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba," kata Silfester.
Menurut Silfester Wapres Gibran bersama Presiden Prabowo adalah pasangan pemimpin yang dipilih mayoritas rakyat sejumlah 58,59% atau 96.214.691 suara sah dalam Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran sudah menang dalam proses gugatan di MK yang menggugurkan pihak Capres Anies Baswedan(01) dan Ganjar Pranowo(03) hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU RI sebagai pemenang.
Semenjak dilantik sebagai presiden dan wapres dan sampai saat ini sudah enam bulan memerintah, Prabowo-Gibran tidak ada melanggar prosedur maupun konstitusi.
"Jadi, tidak ada alasan apapun untuk dimakzulkan sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.
Artikel Terkait
Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Ancaman Nyata bagi Masa Depan PSI Pasca-Jokowi?
Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK 2019, Tapi Pengamat Beberkan Fakta Mengejutkan Ini
Gibran Jadi Bumerang Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Analis Prediksi Duet Ini Berisiko
Ketua BEM UGM Bongkar 4 Fitnah Keji yang Diterimanya: Dari LGBT hingga Penilapan Dana