POLHUKAM.ID - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina menyesalkan kemunculan wacana pemakzulan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI beberapa waktu lalu.
"Saya sangat menyesalkan delapan usulan tak bermutu dari Para Purnawirawan TNI itu. Usulan-usulan itu tidak berdasarkan riset yang mendalam dan tidak ada dasar hukumnya,"
"Tidak ada satupun dari delapan poin usulan itu yang masuk logika dan demi kebaikan Bangsa Kita. Semuanya zonk dan hanya membuat kegaduhan dan adu domba," kata Silfester.
Menurut Silfester Wapres Gibran bersama Presiden Prabowo adalah pasangan pemimpin yang dipilih mayoritas rakyat sejumlah 58,59% atau 96.214.691 suara sah dalam Pilpres 2024.
Prabowo-Gibran sudah menang dalam proses gugatan di MK yang menggugurkan pihak Capres Anies Baswedan(01) dan Ganjar Pranowo(03) hingga ditetapkan secara resmi oleh KPU RI sebagai pemenang.
Semenjak dilantik sebagai presiden dan wapres dan sampai saat ini sudah enam bulan memerintah, Prabowo-Gibran tidak ada melanggar prosedur maupun konstitusi.
"Jadi, tidak ada alasan apapun untuk dimakzulkan sesuai UUD 1945 Pasal 7A dan 7B yang menyebutkan bahwa Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Didekati PSI? Usai Lama Tak Terdengar, Ngobrol Serius Bareng Bro Ron!
Dokter Tifa Bongkar Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi di KPU, Ini Fakta yang Terungkap!
Setahun Prabowo Memimpin, Geng Solo Harus Dituntaskan!
Listyo Sigit Naikkan Sejumlah Komjen, Prof Ikrar Beber Jurus Penyelamatan Keluarga Jokowi