POLHUKAM.ID - Isu pembubaran Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) mengemuka di tengah upaya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melakukan efisiensi dan penataan ulang struktur kelembagaan di lingkar dalam Istana.
Kabar ini menguat setelah sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa keberadaan PCO dinilai tumpang tindih dengan lembaga komunikasi lainnya, terutama Kementerian Sekretariat Negara.
“Saat ini sedang dikaji. Presiden ingin agar struktur komunikasi pemerintahan lebih ramping dan langsung,” kata salah satu sumber dari lingkungan Istana yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa pembubaran PCO merupakan bagian dari upaya efisiensi birokrasi yang lebih luas.
PCO awalnya dibentuk sebagai unit khusus untuk menangani komunikasi strategis presiden, termasuk produksi narasi kebijakan, pemantauan opini publik, hingga koordinasi dengan media nasional dan internasional.
Awalnya PCO diharapkan berperan penting sebagai pusat diseminasi narasi Istana. Namun pada kenyataanya PCO tidak berfungsi sama sekali.
Namun, dalam praktiknya, fungsi-fungsi tersebut sering kali tumpang tindih dengan unit lain seperti Deputi Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden maupun unit kehumasan di kementerian terkait.
“PCO memang punya peran strategis, tapi sejak perubahan kepemimpinan, fungsinya menjadi tidak terlalu menonjol. Banyak kebijakan komunikasi justru kembali dikendalikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara dan tim khusus Presiden,” ujar seorang pejabat senior yang pernah terlibat dalam koordinasi antarinstansi.
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?