Penyelidik, kata dia, juga membandingkan ijazah asli Jokowi yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), serta telah membandingkan dengan sampel ijazah milik rekan kuliahnya.
“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana Kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985, yang telah diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari 3 rekan pada saat menempuh perkuliahan di Fakultas Kehutanan UGM.”
“Meliputi bahan kertas, pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tinta tanda tangan milik dekan dan rektor, dari penelitian tersebut maka antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Djuhandani juga menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap aduan mengenai dugaan ijazah palsu dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
“Kalau itu ada tindak pidana dan sebagainya, tentunya langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses sidik dan sebagainya.”
“Namun, dari penyelidikan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” tuturnya.
👇👇
Sumber: Kompas
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Ini Solusi Revolusioner Mereka untuk Hentikan Politik Uang
Menko Pangan Zulkifli Hasan Blusukan ke Wonosobo, Apa Hasil Tinjauan SPPG Kalikajar?
Target Kandang Gajah PSI di Jateng 2029: Mimpi Ambisius atau Bisa Terwujud?
Pertemuan Rahasia Eggi-Damai dengan Jokowi: Misi Khusus atau Pencairan Isu? TPUA Bantah!