Pernyataannya ini sekaligus membantah bahwa dirinya mengetahui wujud skripsi dari Jokowi serta sebagai dosen pembimbing skripsi mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita. Karena saya tidak membimbing, tidak mengetahui. Prosesnya dan pembimbingnya itu Prof Sumitro,” jelas Kasmudjo pada 13 Mei 2025 lalu.
Kasmudjo juga menegaskan bahwa ia tidak pernah melihat langsung ijazah Jokowi.
Bahkan, saat Jokowi mengunjungi rumahnya beberapa waktu lalu, tidak ada percakapan sedikit pun yang menyentuh topik tersebut.
“Enggak ada (obrolan soal ijazah), enggak sama sekali,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasmudjo mengaku selama menjadi asisten dosen, dirinya mendampingi beberapa dosen.
Selain itu, dia juga mengungkapkan saat menjabat sebagai asisten dosen, status kepegawaiannya sudah masuk golongan IIId atau IVa.
"Itu mungkin karena saya sebagai ketua lab yaitu yang berkaitan dengan non kayu dan mabel, saya mengajar di situ. Non kayu itu artinya produk-produk hutan yang selain dari kayu sama mabel," tuturnya.
Jokowi juga mengamini bahwa Kasmudjo bukanlah dosen pembimbing skripsinya saat masih kuliah.
"Ya memang bukan pembimbing skripsi, pak Kasmudjo ya memang bukan pembimbing skripsi," ungkap Jokowi saat ditemui oleh awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber Kecamatan Banjarsari Kota Solo, Jumat (23/5/2025), dikutip dari Tribun Solo.
Dia pun menyebutkan bahwa sosok dosen pembimbing skripsinya pada saat menyusun tugas akhir kuliah tersebut adalah Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro.
"Pembimbing skripsi saya itu adalah Prof. Dr. Ir Ahmad Soemitro," urainya.
Sementara itu, sosok Kasmudjo ditegaskan Jokowi hanya pembimbing akademiknya saat kuliah.
"Ya pembimbing akademis," pungkasnya.
Sumber: Tribun
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara