Publik Ungkap Bukti Peta Aceh Tahun 1927 Koleksi Museum Belanda, Buktikan 4 Pulau Milik Aceh!

- Jumat, 13 Juni 2025 | 13:25 WIB
Publik Ungkap Bukti Peta Aceh Tahun 1927 Koleksi Museum Belanda, Buktikan 4 Pulau Milik Aceh!

POLHUKAM.ID - Publik kekinian tengah dihebohkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang memasukkan empat pulau di Aceh masuk wilayah Provinsi Sumatra Utara.


Keputusan Mendagri itu tertuang dalam keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yanga ditetapkan pada 25 April 2025.


Empat pulau yang dimaksud yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.


Netizen di media sosial pun ramai membahas perkara kewilayahan Aceh. 


Sebuah akun di X (dulu Twitter) bernama @Aceh mengunggah sebuah foto yang disebut sebagai peta Aceh tahun 1927 dan 1928 koleksi dari museum Belanda.


Dalam gambar peta yang diunggah itu disebutkan bahwa kawasan Aceh kala itu sampai perbatasan Karasidenan Tapanuli. 


Di mana empat pulau yang disengketakan hari ini disebutnya adalah milik Aceh bila merujuk peta tersebut.


"Demikian juga terdapat batas Aceh sampai melewati Besitang ke Tanjung Pura. Seluruh kawasan ini harus dikembalikan, 4 pulau di Singkil, Pulau Kampai, Pulau Sembilan Besitang sampai Tanjung Pura adalah milik Aceh sesuai Instruksi Gubernur Jenderal Belanda saat itu," ujarnya.


"Jadi Wilayah Aceh kemudian membentang luas. terbukti pada tahun 1947 sampai 1952 wilayah Aceh dikenal dengan Rais Ad Daulah Atau Gubernur Jenderal Militer Aceh Langkat dan Tanah Karo. membentang dari Tanjung Pura sampai Pelabuhan Barus," tambahnya.


Akun itu pun menyebut bahwa banyak data terkait perbatasan Aceh di Belanda. 


Dan jika dibawa, maka masalah perbatasan empat pulau dengan mediator internasional, maka Aceh akan menang.


"Aceh adalah pusat perlawanan terhadap penjajahan asing yang berujung lahirnya negara bernama Indonesia," katanya.


Minta Mendagri Merujuk Kesepakatan 1992


Di sisi lain, Pemerintah Aceh menegaskan seharusnya Kemendagri menjadikan kesepakatan bersama antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara pada tahun 1992 sebagai rujukan penetapan status kepemilikan empat pulau yang kini menjadi polemik tersebut.


"Bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, di Banda Aceh, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (12/6).


Halaman:

Komentar

Terpopuler