Terungkap! Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Sosok Ini Saat Jadi Gubernur

- Rabu, 18 Juni 2025 | 13:30 WIB
Terungkap! Pemindahan 4 Pulau Aceh Ternyata Diajukan Sosok Ini Saat Jadi Gubernur


"Oleh karena itu, kesepakatan tahun 2022, setelah ada data baru ini semua pihak Sumut, Aceh, Kemendagri dan juga dari Pemerintah Pusat yang lain, yang masuk dalam Tim Pembakuan Rupabumi, sama-sama mencari dokumen ini," ucapnya.


Diketahui, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.


Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 17 Juni 2025.


Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang hadir bersama sejumlah pejabat tinggi negara.


Dalam pernyataannya, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo diambil usai rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, membahas detail administratif dan historis dari keempat pulau tersebut.


"Rapat terbatas digelar untuk mencari solusi terhadap dinamika seputar status administratif empat pulau yang berada di perbatasan Sumut dan Aceh," ujar Prasetyo seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.


Menurut Prasetyo, kajian teknis dan administratif dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi bahan utama pertimbangan dalam mengambil keputusan tersebut.


Presiden Prabowo disebut mencermati semua laporan dan dokumen pendukung sebelum mengumumkan hasil akhir.


"Presiden menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif merupakan bagian dari Provinsi Aceh," kata Prasetyo.


Jusuf Kalla Ungkap Pemicu Polemik 4 Pulau


Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla, mengatakan biang kerok polemik terkait 4 pulau antara Aceh dan Sumatra Utara adalah tidak adanya konsultasi antara pemerintah pusat di Jakarta dengan pemeritah lokal di Aceh.


Hal ini diungkap JK saat menerima kunjungan Wali Nanggroe Aceh Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, di Jakarta, Selasa malam (17/6/2025).


“Jadi bagi kita semua ini pembelajaran. Ini kasus yang pertama setelah 20 tahun yang lalu bahwa apabila ingin mengambil keputusan, kita harus membaca betul UU, umpamanya UU Aceh, MoU Helsinki,” kata Jusuf Kalla, di kediamannya kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan.


“Karena di situ jelas apabila ingin mengambil, pemerintah ingin membuat keputusan atau apa tentang yang berhubungan dengan Aceh, harus dengan sepengetahuan dan konsultasi dan persetujuan daripada pemerintah Aceh. Nah ini tidak dilakukan,” imbuhnya.


Sumber: Suara

Halaman:

Komentar

Terpopuler