"Seluruh masakan pakai nama Padang itu adalah makanan halal. Itu sudah jelas," sambung Mahyeldi.
Ia juga merespons soal keberadaan restoran itu yang ada di aplikasi layanan pesan antar. Pihaknya menyampaikan restoran Babiamboo sudah di hapus dari daftar restoran pada aplikasi layanan pesan antar makanan.
Terkait dengan di Sumbar, kata Mahyeldi, mempedomani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, memberi ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan jaminan produk halal.
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid