Langkah ini ditempuh melalui berbagai kebijakan, di antaranya menaikkan rasio pengali dalam masa transisi yang semula tiga kali menjadi lima kali. Selain itu, pemerintah juga mengizinkan mekanisme pemindahtanganan hak ekspor yang berkontribusi dalam program SIMIRAH dapat dipindahtangankan satu kali ke perusahaan lainnya.
"Yang tidak kalah penting ialah pemerintah akan melakukan mekanisme flush out atau program percepatan penyaluran ekspor di mana pemerintah akan memberikan kesempatan kepada eksportir CPO yang tidak tergabung dalam program SIMIRAH untuk dapat melakukan ekspor, tetapi dengan syarat membayar biaya tambahan sebesar US$200 per ton kepada pemerintah. Biaya ini di luar pungutan ekspor dan bea keluar yang berlaku," kata Luhut, dilansir dari laman resmi Kemenko Kemaritiman dan Investasi pada Senin (13/6).
Dengan mekanisme flush out ini, pemerintah memiliki target minimal satu juta ton CPO yang dapat diekspor dalam waktu dekat. Hal ini diharapkan akan mendorong percepatan pengosongan tangki-tangki yang selama ini penuh sehingga permintaan akan tandan buah segar (TBS) sawit petani akan kembali meningkat dan tentunya diiringi peningkatan harga TBS.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid