"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyan dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).
Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.
Berikut rincian kenaikan listrik bagi konsumen rumah:
Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 3.500 sampai 5.500 VA mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen; Rumah tangga yang masuk golongan R2, yakni 6.600 VA ke atas mengalami kenaikan sebesar 17,64 persen.Ia menambahkan, kenaikan tarif listrik untuk golongan tersebut akan menghemat APBN Rp3,5 triliun.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid