"Pada prinsipnya, buat saya memang ya karena sejak 2017 tidak ada adjustment. Memang ini harus ada adjusment karena memang variabel-variabel untuk penentuan harga biaya pokok produksi sudah mengalami kenaikan," ujar Mamit ketika dikonfirmasi Polhukam.id, Senin (13/6/2022).
Mamit menyebut, melonjaknya harga bahan pokok produksi listrik nasional yang mengalami kenaikan harga menyebabkan penyesuaian itu perlu dilakukan. Lanjutnya, kebijakan pemerintah yang hanya menyesuaikan tarif listrik kepada golongan rumah tangga dengan 3.500 volt ampere (VA) ke atas menjadi hal yang tepat dan tidak akan memengaruhi inflasi dengan signifikan.
Pasalnya, pengguna listrik dengan kapasitas tersebut merupakan masyarakat golongan menengah ke atas atau golongan masyarakat mampu dan jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya sekitar 2,5 persen dari total pelanggan PLN secara keseluruhan.
"Ini tidak akan memberikan dampak yang cukup signifikan terutama dari sisi inflasi dan yang terdampak juga sedikit. Mereka juga golongan masyarakat menengah ke atas. Jadi akhirnya menurut saya tidak akan terlalu berpengaruh," ujarnya.
Mamit melanjutkan, ke depan penyesuaian TDL harus diperluas lagi bukan hanya golongan rumah tangga 3.500, melainkan juga diterapkan kepada golongan industri.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid