Penyesuaian TDL Harus Dilakukan di Tengah Meningkatnya Harga Biaya Produksi Listrik

- Senin, 13 Juni 2022 | 17:00 WIB
Penyesuaian TDL Harus Dilakukan di Tengah Meningkatnya Harga Biaya Produksi Listrik

"Agar subsidi ini tepat sasaran, menurut saya golongan industri dan juga golongan bisnis harusnya dikenakan tariff adjustment ini. Namun, tidak sesuai keekonomiannya, mesti ada subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah. Meski begitu, paling tidak ada kenaikan karena memang beban kompensasi ini sangat besar di sektor industri. Bukan hanya penghematan Rp3,3 triliun, melainkan bisa di atas itu kalau golongan industri ada penyesuaian. Namun, saya hanya menyarankan saja," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian ESDM menyatakan bahwa kenaikan tarif listrik (TDL) untuk pelanggan 3.500 VA ke atas resmi berlaku pada 1 Juli 2022 nanti. Tarif listrik naik mengacu pada nilai tukar rupiah, harga minyak dunia atau ICP saat ini, hingga inflasi dan harga batu bara.

"Kenaikan tarif listrik berlaku per 1 Juli 2022. Jadi, sekarang masih berlaku tarif lama," jelas Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam konferensi pers secara daring, Senin (13/6/2022).

Rida mengungkapkan, faktor yang paling berpengaruh adalah harga minyak atau ICP yang masih di kisaran US$100 per barel, sementara dalam APBN hanya dipatok sebesar US$63 per barel.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler