Kemenhub: Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang Kini Dibuka

- Selasa, 14 Juni 2022 | 13:10 WIB
Kemenhub: Lintas Penyeberangan Jangkar-Lembar dan Jangkar-Kupang Kini Dibuka

"Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada para pihak yang terlibat dalam proses penyiapan operasional lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang," ucapnya lagi. 

Junaidi menjelaskan bahwa agar segera terwujud layanan penyeberangan di lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang, sangat diperlukan partisipasi dari para operator, khususnya para operator yang mengoperasikan kapal dari lintas Ketapang–Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Merak–Bakauheni.

"Kriteria kapal yang dapat beroperasi di lintas Jangkar–Lembar dan Jangkar–Kupang telah ditetapkan," lanjutnya. 

Sementara itu di hari yang sama, dilakukan juga sosialisasi mengenai penetapan zonasi di kawasan pelabuhan penyeberangan. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu: 

Atas terselenggaranya sosialisasi ini, Junaidi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Ke depannya, diharapkan dapat saling memberi masukan dan diskusi.

"Kami berharap melalui kegiatan ini dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan tata kelola perbaikan pengelolaan dan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan di Indonesia. Selain itu, kita dapat saling memperkuat peran dan fungsi dalam peningkatan pelayanan dalam penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan," pungkasnya.

Sumber: akurat.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler