Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban. “Hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren. Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau,” jelasnya.
Meskipun sudah diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban (dadakan) juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.
Masyarakat yang akan membeli hewan kurban disarankan untuk melakukan kesepakatan dengan pedagang. Kesepakatan yang berisi mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.
“Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan,” imbuhnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid