Kendalikan PMK, Pedagang Pasar Dadakan Harus Memiliki Surat Sehat Hewan

- Selasa, 14 Juni 2022 | 15:50 WIB
Kendalikan PMK, Pedagang Pasar Dadakan Harus Memiliki Surat Sehat Hewan

Hanya saja, akan dilakukan pengetatan dan pengasawan terhadap aktivitas jual beli hewan kurban. “Hewan yang dijual harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Para pedagang juga harus mengajukan perizinan dan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemerintah setempat atau kemantren. Dengan demikian, adanya transaksi jual beli ini bisa terpantau,” jelasnya.

Meskipun sudah diwajibkan memiliki SKKH, pasar tiban (dadakan) juga harus tetap menyiapkan tempat isolasi hewan. Hal ini menjadi upaya antisipasi jika terdapat hewan yang secara tiba-tiba menunjukan gejala sakit, sehingga bisa langsung dipisahkan dengan hewan lainnya.

Masyarakat yang akan membeli hewan kurban disarankan untuk melakukan kesepakatan dengan pedagang. Kesepakatan yang berisi mengenai kesehatan hewan kurban agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan.

“Karena masa inkubasi PMK 1-14 hari, idealnya melakukan kesepakatan jual beli dua minggu sebelum penyembelihan dan hewan diantar sehari atau malam sebelum penyembelihan,” imbuhnya. 

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar