Selain itu dirinya mengungkapkan, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sehingga ada efek jera agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.
“Sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2012, kita akan memperketat kebijakan Pemerintah mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh maysarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: 221 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK
Asep pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Cabangbungin untuk tidak membuang sampah sembarang, dan menjaga lingkungannya untuk tetap sehat dan bersih dari sampah.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid