Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Sindangjaya

- Rabu, 15 Juni 2022 | 07:20 WIB
Pemkab Bekasi Tutup Tempat Pembuangan Sampah Liar di Sindangjaya

Selain itu dirinya mengungkapkan, akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, sehingga ada efek jera agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan.

“Sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2012, kita akan memperketat kebijakan Pemerintah mengenai pelanggaran membuang sampah sembarangan yang dilakukan oleh maysarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: 221 Hewan Ternak di Kabupaten Tangerang Terpapar PMK

Asep pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Cabangbungin untuk tidak membuang sampah sembarang, dan menjaga lingkungannya untuk tetap sehat dan bersih dari sampah.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler