APINDO Minta Pemerintah dan Panglima TNI Atensikan Kasus Penahanan Kapal MV Manthu Bhum

- Rabu, 15 Juni 2022 | 15:40 WIB
APINDO Minta Pemerintah dan Panglima TNI Atensikan Kasus Penahanan Kapal MV Manthu Bhum

Namun, ketika kapal tersebut ingin berlayar, saat sedang dipandu oleh pihak Syahbandar menuju lautan lepas, dihentikan oleh pihak Lantamal I Belawan untuk dilakukan pengecekan. Dari pengakuan, pelaku usaha merupakan anggota APINDO. Lantamal I Belawan memperkarakan kapal tersebut dengan dugaan melanggar Permendag RI nomor 22 tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.

"Seharusnya, sebelum Kapal Mathun Bhum berlayar oleh pihak regulator dilarang, tetapi ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja," katanya.

APINDO Sumut berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathun Bhum. "Jika tidak terbukti melanggar regulasi, Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya," ucap Haposan yang juga Ketua Organda Sumut.

Dikatakannya, jangan sampai kepercayaan internasional kepada Indonesia terkhusus Sumut ternodai atas perkara ini. Apalagi, pada masa pascapandemi harusnya ekonomi Sumut mulai bangkit.

"Hari ini APINDO Sumut akan melakukan konsolidasi kepada Gubernur dan para wakil rakyat untuk membantu mencari solusi agar ekonomi Sumut tidak terpuruk," pungkasnya.

Sumber: republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler