Nilai utang tersebut termaktub dalam daftar piutang tetap (DPT) yang dirilis per 14 Juni 2022. Jumlah tersebut terdiri atas DPT perusahaan lessor senilai Rp104,37 triliun, DPT perusahaan nonlessor senilai Rp34,09 triliun, dan DPT preferen senilai Rp3,95 triliun.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengungkapkan bahwa ada tiga mekanisme pelunasan utang berdasarkan jumlahnya. Garuda akan membayar langsung utang untuk kreditur di bawah Rp255 juta menggunakan kas perusahaan. Sementara itu, untuk kreditur dengan jumlah di atas Rp255 juta, Garuda akan membayar dengan cara mengeluarkan surat utang. Terakhir, Garuda menawarkan penyelesaian utang bank dan perusahaan BUMN lainnya dengan memperpanjang masa pembayaran hingga 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid