Dalam penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK), Pemkab Sleman memberi jaminan semua hewan ternak yang akan dikonsumsi dalam kondisi sehat, sehingga aman dikonsumsi. Terlebih, beberapa waktu lagi memasuki Hari Raya Idul Adha.
Bupati Sleman, Kustini Purnomo mengatakan, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Sleman dan instansi-instansi terkait lainnya siap mengendalikan wabah PMK. Untuk mengatur penanganan wabah PMK, Pemkab Sleman kini menerbitkan beberapa regulasi.
Antara lain Keputusan Bupati 33.3/Kep.KDH/A/2022 tentang Satgas Unit Pencegahan dan Pengendalian PMK. SE Bupati Sleman No 036/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurban dan SE Bupati Sleman No 037/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian PMK.
Dalam menangani masalah PMK, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan langsung melakukan tracing atau investigasi di semua kasus. Diketahui kalau penyebaran kasus PMK di Sleman berasal dari ternak yang dibawa pedagang dari luar daerah.
Penularan disebabkan kendaraan mengandung kuman PMK yang dipakai mengunjungi pasar hewan dari luar daerah. Tingginya kasus disebabkan kecepatan respons dan tracing petugas teknis kesehatan hewan terhadap kasus yang dilaporkan pemilik.
"Ketersediaan sumber daya manusia dan Pusat Kesehatan Hewan yang ada sangat mendukung kecepatan respons selama ini," kata Kustini, Senin (27/6/2022).
Kustini mengungkapkan jumlah hewan ternak. Kebutuhan sapi 8.268, ketersediaan 4.260 dan kekurangan 4.008. Kebutuhan kambing 2.529, ketersediaan 2.156 dan kekurangan 373. Kebutuhan domba 7.082, ketersediaan 6.029 dan kekurangan 1.053.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid