Dia juga mengatakan bahwa pihaknya memberikan asistensi pemenuhan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) kepada PT Biotis untuk persiapan produksi vaksin masal. Sementara itu, Penny mengatakan bahwa pada tanggal 7 Februari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa No. 8 Tahun 2022 terkait dengan kehalalan vaksin tersebut.
"Hal tersebut merupakan kabar baik bagi kita semua karena vaksin Merah Putih merupakan vaksin Covid-19 pengembangan dalam negeri pertama yang telah tersertifikasi halal," katanya.
Penny menilai bahwa hal tersebut sangat mendukung putusan Mahkamah Agung No. 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
"Patut kita syukuri pengembangan dari hulu ke hilir vaksin Merah Putih tersebut dapat diselesaikan sampai memasuki uji klinik fase tiga, sehingga diharapkan dapat mendukung kemandirian dalam pembuatan vaksin Covid-19 dalam negeri," katanya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid