Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, tidak akan memberi keringanan maupun dukungan dalam bentuk apapun terhadap pejabat dan ASN yang melakukan tindak pidana korupsi.
Ia juga tidak akan mentolerir bagi yang terbukti melakukan korupsi. Sultan menegaskan, tidak akan sedikitpun memberikan pembelaan. Pihaknya juga memastikan tidak akan menghalangi penyidik KPK untuk melaksanakan tugas jika terdapat pejabat maupun ASN yang dicurigai melakukan praktik korupsi di DIY.
"Kalau itu dilakukan ya berhadapan dengan hukum. Itu konsekuensinya dan saya tidak akan melakukan apapun untuk membantunya," kata Sultan usai Rakor Pemberantasan Korupsi di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Hal ini berkaca pada kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. Dalam kasus korupsi tersebut, beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta juga ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sultan menegaskan, pada saat dilantik, pejabat maupun ASN sudah menandatangani kesepakatan untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan tidak melakukan korupsi. Mereka, lanjutnya, sudah bersumpah pada saat diangkat.
"Saya sebagai gubernur memang punya tugas untuk membina ASN, tapi kalau (mereka) menyalahgunakan dan melakukan tindak pidana yang melanggar hukum ya sudah itu konsekuensi dirinya sendiri untuk bertanggung jawab," ujarnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid