Menyambut hal tersebut, Kemendagri menilai perlunya kolaborasi agar BBM subsidi tepat sasaran di mana Perpres 191 tahun 2014 itu sendiri juga telah mengamanatkan bahwa dalam melakukan pengawasan JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
"Kemendagri menyambut baik audiensi ini serta mendukung permohonan dukungan BPH Migas, salah satu usul kami adalah untuk verifikasi pendaftaran konsumen pengguna dalam sistem IT Badan Usaha Penugasan dapat dimulai dari beberapa provinsi," ungkap John Wempi Wetimpo.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPH Migas dan Kemendagri yang mendukung implementasi revisi Perpres 191/2014.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid