Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu malam, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memang menyatakan otopsi ulang akan melibatkan pihak eksternal di luar Polri.
"Dalam rangka untuk apa? Untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggung jawabkan dari sisi keilmuan dan dari semua metode sesuai dengan standar internasional," ujar Dedi.
Otopsi terhadap jasad Brigadir J sendiri sudah dilakukan beberapa jam setelah kematiannya pada Jumat (8/7/2022) sekitar dua pekan silam. Namun, hasilnya tak pernah diungkap.
Otopsi juga tak didahului persetujuan keluarga.
Alih-alih meminta persetujuan orangtua Yoshua, salah seorang jenderal polisi lebih memilih "mengintimidasi" adik Yoshua yang juga anggota polisi, Bripda LL.
Baca Juga: Tega! Ada Jenderal Polisi yang Paksa Adik Brigadir J Tanda Tangan Persetujuan Otopsi Tapi Tidak Boleh Lihat Jenazah Abangnya Sendiri
Beberapa jam setelah kematian kakaknya, Bripda LL diminta datang ke RS Polri untuk menandatangani surat persetujuan otopsi. Akan tetapi, Bripda LL tak diperkenankan melihat jenazah kakaknya.
Kuasa hukum keluarga menilai Bripda LL terpaksa menandatangani surat karena hierarki di Polri. Sebab, yang memintanya adalah seorang perwira tinggi berpangkat Brigjen.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid