Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian bernuansa SARA, dan Pasal 156A KUHP mengenai penistaan agama.
Baca Juga: Jadi Tersangka! Ini Pelajaran Berharga dari Kasus Roy Suryo, Eh Nama Anies Dibawa: Photo Editan Paduka yang Mulia
Roy Suryo dilaporkan oleh dua orang berbeda, yaitu Kurniawan Santoso yang merupakan perwakilan umat Budha ke Polda Metro Jaya.
Kemudian Kevin Wu melaporkan ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan pada Polda Metro Jaya, sehingga kini mantan Menpora tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Pegiat media sosial Eko Widodo menyinggung mengenai kasus politikus PDIP Ruhut Sitompul yang kurang lebih sama dengan Roy Suryo.
Ruhut Sitompul pernah mengunggah foto Anies Baswedan dengan menggunakan koteka, yang merupakan bagian dari pakian adat Papua, dan ini dikecam oleh ketua suku Papua.
Tidak hanya itu, meme Anies Baswedan juga membuat heboh masyarakat sehingga diminta pengusutan, namun hingga sekarang kasusnya jalan ditempat.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid