Pakar Hukum Singgung Kemungkinan Dugaan Pelecehan Seksual Nyonya Sambo Bisa Ditindaklanjuti, Ini Alasannya

- Rabu, 27 Juli 2022 | 21:30 WIB
Pakar Hukum Singgung Kemungkinan Dugaan Pelecehan Seksual Nyonya Sambo Bisa Ditindaklanjuti, Ini Alasannya

Berdasarkan informasi yang dirilis kepolisian, Brigadir J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Terungkap! CCTV Perlihatkan Brigadir J Masih Hidup Sepulang dari Magelang, Komnas HAM: di Video Ada Irjen Sambo dan Istrinya Juga

Hal itu juga yang menyebabkan Brigadir J dan Bharada E saling baku tembak dan berakhir dengan tewasnya Brigadir J.

Chudry Sitompul menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, dugaan pelecehan seksual yang disangkakan kepada Brigadir J tidak bisa diproses karena yang bersangkutan telah meninggal dunia

“Karena menurut KUHP itu negara kehilangan gugur hak penuntutan negara itu mana kala pelakunya meninggal,” ujar Chudry di acara Apa Kabar Indonesia Malam pada Selasa (26/7).

Halaman:

Komentar

Terpopuler