Dana tersebut diselewengkan ACT dari dana sosial untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 tahun 2018, dan Koperasi 212 menjadi salah satu penerimanya.
Baca Juga: Tersangkut Kasus ACT, Pengurus Koperasi 212 Bakal Dipanggil Polisi: Kriminalisasi Ulama?
Dana yang disalahgunakan ACT mencapai Rp 34 miliar untuk beberapa hal, mulai dari pengadaan truk, pembangunan pesantren, hingga operasional koperasi.
Mengutip dari Kompas, dana untuk pengadaan armada rice truck senilai Rp 2 miliar, kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, dan untuk pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.
Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, ada juga Rp 3 miliar digunakan untuk dana talangan CV CUN, serta Rp 7,8 miliar untuk talangan PT MBGS.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid