Hal itu ditanggapi Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Muannas Alaidid mengungkapkan soal keputusan yang ditetapkan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Website Koperasi 212 Tidak Bisa Diakses, Guntur Romli: Giliran Ada Dugaan Aliran Dana Haram dari ACT Semua Cuci Tangan!
Muannas Alaidid mengatakab bahwa empat orang tersebut sangat layak untuk itahan dan ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Sangat layak ditahan," ucap Muannas Alaidid melalui akun Twitter pribadi miliknya pada Sabtu (30/7).
Sementara itu, dari pemberitaan yang disertakan Muannas Alaidid dalam cuitannya, Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus ACT.
Empat tersangka tersebut termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditahan pada Jumat (29/7).
Seperti yang ditegaskan Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bahwa telah dilakukannya gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi ACT.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid