"Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut," ungkap Whisnu Hermawan.
Whisnu Hermawan juga menyebutkan bahwa penahanan tersebut dilakukan agar tidak adanya tindakan penghilangan barang bukti oleh keempat tersangka tersebut.
Baca Juga: Gondol Rp54 Triliun Langsung Kabur ke Singapura, Said Didu Ungkit Kasus UAS: Saat Singapura Tampung Koruptor Mereka Bisu, Makin Jelas...
"Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," kata Whisnu Hermawan.
Sebagai informasi, dua tersangka lain yang juga petinggi ACT, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.
Sangat layak ditahan. Bareskrim telah melakukan gelar perkara kasus ACT. Empat tersangka termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditahan.https://t.co/78SDV6gOlN
Sumber: NewsWorthy
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid