Listyo kemudian merincikan pangkat 25 personel itu, di antaranya tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
“25 personel itu dari kesatuan Propam, Polres, dan beberapa personel dari Polda dan Bareskrim,” ungkapnya.
Menurut Listyo, puluhan anggota Polri itu diperiksa terkait dengan pelanggaran kode etik. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya tindakan pidana, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap 25 personil yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” ujarnya.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid