"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yairu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lainnya. Untuk pelanggaran kode etik Ferdy Sambo dapat dipecat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Makin Jelas! Bharada E Akui Diperintah Habisi Nyawa Brigadir J, Pengacara: Sebenarnya Dia Nggak Punya Motif Membunuh
Selain dipecat dari Polri, Irjen Ferdy Sambo juga dapat dipidana. Menurut Sugeng pelanggaran kode etik tersebut termasuk perbuatan pidana.
"Termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman empat tahun," ujarnya.
Kemudian, jika Irjen Ferdy Sambo terbukti mengambil CCTV sebagai barang bukti maka dia dapat dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56. Adapun Sambo terancam hukuman lima tahun penjara.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid