Nahloh, Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dipidana

- Minggu, 07 Agustus 2022 | 21:20 WIB
Nahloh, Jika Terbukti Lakukan Pelanggaran, Irjen Ferdy Sambo Terancam Dipecat dan Dipidana

"Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigadir J yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo kini diamankan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok buntut dugaan pelanggaran kode etik terkait kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penempatan Ferdy Sambo di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Irsus menduga Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah TKP tewasnya Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dibawa ke patsus Mako Brimob pada Sabtu (6/8) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Irsus Polri di Bareskrim Polri.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler