Setidaknya demikian keterangan dari pengacaranya, Deolipa Yumara.
Menurur Deolipa, Bharada E terpaksa menembak Brigadir J.
Baca Juga: Mantan Petinggi Kopassus Ini Bilang Tindakan Ferdy Sambo Adalah Kejahatan yang Paling Buruk, Ada 4 Perbuatan yang Disorot
Selain karena disuruh oleh Irjen Ferdy Sambo yang notabene komandanny, Deolipa menyebut kliennya itu juga terancam jiwanya.
"Kalau dia gak menembak, dia yang ditembak," kata Deolipa dalam perbincangannya di Metro TV pada Selasa (9/8/2022) sore.
Perihal ancaman kepada Bharada E ini tidak masuk dalam materi yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa petang kemarin.
Sampai sejauh ini, kronologi dari hasil penyidikan kepolisian hanya menyatakan penembakan dilakukan Bharada E atas perintah langsung Ferdy Sambo.
Polisi masih terus mendalami motif dari peristiwa tersebut.
Sampai sejauh ini, sudah ada empat tersangka, masing-masing Bharada E, Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, serta seseorang bernama Kuwat yang merupakan asisten pribadi Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Bharada E berperan sebagai eksekutor, Brigadir RR dan Kuwat sebagai orang yang membantu dan menyaksikan ekselusi, sedangkan Ferdy Sambo sebagai orang yang menyuruh sekaligus merekayasa seolah-olah ada adu tembak.
Baca Juga: 5 Upaya yang Dilakukan Ferdy Sambo untuk Bikin Cerita Seolah-olah Ada Baku Tembak Sebelum Kematian Brigadir J
Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos