Karena Dua Hal ini, Seharusnya Status Putri Candrawathi pada Kasus Yoshua Sudah Jelas, Ahli Hukum: Dia Terlibat...

- Senin, 15 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Karena Dua Hal ini, Seharusnya Status Putri Candrawathi pada Kasus Yoshua Sudah Jelas, Ahli Hukum: Dia Terlibat...

"Harusnya ini sudah mendukung tindak pidana, cuma sekali lagi tidak ada pelecehan sehingga perlindungan terhadap korban-korban tindak pelecehan tersebut kan tidak berlaku artinya."

"Jadi dia tidak berlaku untuk orang-orang yang perlu dilindungi karena habis mengalami tindak pelecehan, karena sudah jelas itu tidak ada dan sudah di SP3," ungkapnya.

Sementara itu, istri Ferdy Sambo besar kemungkinan terlibat tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setidaknya penghalangan keadilan.

"Artinya yang sangat mungkin dia terlibat tindak pidana, minimal obstruction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan," pungkas Refly.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar