"Harusnya ini sudah mendukung tindak pidana, cuma sekali lagi tidak ada pelecehan sehingga perlindungan terhadap korban-korban tindak pelecehan tersebut kan tidak berlaku artinya."
"Jadi dia tidak berlaku untuk orang-orang yang perlu dilindungi karena habis mengalami tindak pelecehan, karena sudah jelas itu tidak ada dan sudah di SP3," ungkapnya.
Sementara itu, istri Ferdy Sambo besar kemungkinan terlibat tindak pidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J, setidaknya penghalangan keadilan.
"Artinya yang sangat mungkin dia terlibat tindak pidana, minimal obstruction of justice, menghalang-halangi proses penyidikan," pungkas Refly.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid