“Di dalam hukum itu yang tidak boleh dibuka ke muka umum itu pidana khusus, itu terbagi asusila dan anak-anak, sudah itu saja,” jelasnya.
Namun, Taufiq mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut akan terbuka di persidangan karena saat terdakawa akan dijatuhi vonis, motif akan disebutkan.
Kendati telah mendapatkan keterangan dari Irjen Ferdy Sambo, pihak kepolisian tidak mau membuka motif pembunuhan secara gamblang.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid