Pasalnya, kata Taufiq, proses pemidanaan tidak lagi diurus oleh kejaksaan atau pengadilan setelah menjadi narapidana.
Baca Juga: Kak Seto Turun Tangan Lindungi Anak Ferdy Sambo, Deolipa: Saya Yakin Dibayar!
“Banyak kasus, orang yang dijatuhi 20 maupun 15 tahun, ketika sudah menjadi napi, proses pemidanaan ini bukan urusan kejaksaan, bukan urusan pengadilan,” ujar Taufiq saat diskusi PKAD dalam kanal YouTube Refly Harun.
Taufiq mengatakan urusan pemidanaan setelah menjadi narapidana hanya di administrasi. Menurut dia, jika narapidana mempunyai uang untuk menyuap maka mereka bisa keluar dari penjara dan menjalani hukuman sekitar duapertiga masa tahanannya.
“Ini urusannya cuma administrasi. Saya punya duit atau nggak. Kalau saya punya duit saya diringankan,” ujar dia.
Sebelumnya, penyidik tim khusus Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid