Dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J, Polri memastikan ada enam tersangka anggota kepolisian, tapi masih belum termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Geger! Motif Dewasa Diduga Tak Ada dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan Ferdy Sambo
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto sebelumnya menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka, namun hingga sekarang masih diperiksa penyidik.
Lukman Simandjuntak menyinggung bahwa jika mantan Kadiv Propam belum menjadi tersangka, maka bisa berakhir seperti dua pelaku kasus KM 50 yang divonis bebas.
"Lah kok blm tersangka ? Jangan2 berakhir kek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang divonis bebas pada kasus KM 50," ujarnya yang dikutip dari Twitter @hipohan, Jumat (2/9).
Lah kok blm tersangka ? Jangan2 berakhir kek Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella yang divonis bebas pada kasus KM 50.???? pic.twitter.com/XOlFbYXReo
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid