Sebelumnya, dalam kasus KM 50 atau penembakan 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Muhammad Yusmin Oherella tidak bisa dikenakan pidana.
Dalam putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), Hakim Ketua menyampaikan bahwa alasan dua tersangka tidak dijatuhi pidana karena pembenaran dan pemaaf.
Alasan pembenaran menghapus dakwaan terhadap perbuatan melawan Briptu Fikri dan Ipda Yusman, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan mereka.
Informasi tambahan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo, dan dijatuhi Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Paal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid