Gempar! Ferdy Sambo Belum Tersangka Usai Polri Lakukan ini: Jangan-jangan Berakhir Seperti...

- Jumat, 02 September 2022 | 08:00 WIB
Gempar! Ferdy Sambo Belum Tersangka Usai Polri Lakukan ini: Jangan-jangan Berakhir Seperti...

Sebelumnya, dalam kasus KM 50 atau penembakan 6 laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Muhammad Yusmin Oherella tidak bisa dikenakan pidana.

Dalam putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022), Hakim Ketua menyampaikan bahwa alasan dua tersangka tidak dijatuhi pidana karena pembenaran dan pemaaf.

Alasan pembenaran menghapus dakwaan terhadap perbuatan melawan Briptu Fikri dan Ipda Yusman, sedangkan alasan pemaaf menghapus kesalahan mereka.

Informasi tambahan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri telah menetapkan 5 tersangka termasuk Ferdy Sambo, dan dijatuhi Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Paal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler