Baca Juga: Rektor Unila Sebut Uang Suap dari Calon Maba untuk Bangun Lampung Nahdiyin Center, Umar Hasibuan: Dasar Koruptor Sampah!
Menurut Fajar, bunyi Pasal tersebut tidak mengandung larangan bagi presiden dua periode untuk menjadi wakil presiden di periode berikutnya.
"Kata kuncinya kan: dalam jabatan yang sama," kata Fajar.
Berbeda halnya jika presiden dua periode ingin kembali menjadi presiden. Fajar mengatakan presiden yang telah menjabat dua periode secara berturut-turut atau ada jeda, tidak boleh kembali menjabat untuk periode ketiga.
"Berturut-turut atau tidak, paling lama menduduki jabatan itu dua kali masa jabatan," ucap Fajar.
MK gokil banget. Capres dilarang tp jd cawapres boleh. Uedan arek ???? https://t.co/egQ03ixfus
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid