Meski begitu, MA belum mengunggah berkas putusan lengkap kasus tersebut.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi merespons putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan anggota Laskar FPI. Permohonan kasasi masuk pada 29 Juli 2022.
Baca Juga: Jokowi Sebut APBN Gak Mampu Tanggung Soal Tahan Harga BBM, Said Didu Ungkit APBN Pernah Surplus: Asal Mangap Demi Dapat...
Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan. Para terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, namun dalam rangka pembelaan.
"Menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, menyatakan tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat, 18 Maret 2022.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin kedua terdakwa dihukum dengan pidana enam tahun penjara.
Putusan ini menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah tidak berguna lagi untuk menjaga azas praduga tak bersalah, sekarang polisi telah bebas membunuh orang yang ditangkapnya, lalu di mana letak keadilan itu ?Bukankah ini Semangkin mendorong polisi bebas membunuh siapapun ? https://t.co/vMMseudQsm
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid