Hal itu ditanggapi Nicho Silalahi melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Nicho Silalahi menyebut bahwa keputusan tersebut seakan menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah hilang tugas pokoknya.
Baca Juga: Relawan Jokowi Kumpul di Istana Bogor, Gedung DPR Jadi Tempat Rayakan Ultah Puan Maharani: Makin Aneh Pejabat Era Kekinian!
Nicho Silalahi juga mengatakan bahwa dengan begitu, saat ini polisi bisa beban membunuh orang yang ditangkapnya.
"Putusan ini menjadi fakta bahwa lembaga peradilan sudah tidak berguna lagi untuk menjaga azas praduga tak bersalah, sekarang polisi telah bebas membunuh orang yang ditangkapnya," ujar Nicho Silalah melalui akun Twitter pribadi miliknya, Rabu (14/9).
Lanjut, Nicho Silalahi juga mempertanyakan keadilan yang seharusnya ditegakan.
"Lalu di mana letak keadilan itu? Bukankah ini semangkin mendorong polisi bebas membunuh siapapun?," tandas Nicho Silalahi.
Sementara itu, dikutip dari situs MA, Perkara nomor: 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022 itu diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Desnayeti dengan hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan Gazalba Saleh. Putusan dibacakan pada Rabu, 7 September 2022.
"Amar putusan tolak," demikian dikutip dari situs MA, Senin (14/9).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid