MK menyebutkan bahwa pernyataan yang dikeluarkan juru bicaranya, Fajar Laksono terkait Jokowi boleh mencalonkan sebagai cawapres di 2024 tidak resmi.
Baca Juga: Geger! Berhembus Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Apakah ini Akibat Juru Bicara MK Berpolitik?
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujsr MK.
Melansir dari Alenia, pernyataan Fajar tidak disampaikan lewat forum resmi, karena merupakan respons terhadap pertanyaan wartawan dalam diskusi informal melalui WhatsApp.
Namun, Anthony Budiawan menilai bahwa pernyataan seorang juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga terkait, terlepas dari forumnya.
"Pernyataan juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga, baik dalam forum informal maupun formal, khususnya terkait materi konstitusi," ujarnya.
Sehingga menurut Anthony, juru bicara tersebut tidak kompoten, dan patut diduga terlibat politik, maka seharusnya Mahkamah Konstitusi memberikan sikap tegas.
"Juru bicara yang tidak mengerti tugas ini, tidak kompeten, apalagi patut diduga berpolitik, wajib diberhentikan," pungkasnya yang dikutip dari Twitter @AnthonyBudiawan, Jumat (16/9).
Pernyataan juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga, baik dalam forum informal maupun formal, khususnya terkait materi konstitusi. Juru bicara yang tidak mengerti tugas ini, tidak kompeten, apalagi patut diduga berpolitik, wajib diberhentikan.https://t.co/bPWrjz0uOX
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) September 15, 2022Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
[ANALISIS] Peringatan Keras Panglima TNI Untuk Prajurit Aktif Rangkap Jabatan
Jokowi Diminta Sembunyi Dulu 5 Tahun
Tegas! Dikontak Pertamina, Fitra Eri Tolak Tawaran untuk Bantah Isu Pertamax Oplosan
Intip Dua Sosok Istri Tersangka Mega Korupsi Minyak Mentah, Langsung Gembok Akun Medsos