MK menyebutkan bahwa pernyataan yang dikeluarkan juru bicaranya, Fajar Laksono terkait Jokowi boleh mencalonkan sebagai cawapres di 2024 tidak resmi.
Baca Juga: Geger! Berhembus Wacana Jokowi Jadi Wapres 2024: Apakah ini Akibat Juru Bicara MK Berpolitik?
"Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi RI," ujsr MK.
Melansir dari Alenia, pernyataan Fajar tidak disampaikan lewat forum resmi, karena merupakan respons terhadap pertanyaan wartawan dalam diskusi informal melalui WhatsApp.
Namun, Anthony Budiawan menilai bahwa pernyataan seorang juru bicara selalu dianggap sebagai pendapat lembaga terkait, terlepas dari forumnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid