Dua kesamaan itu ialah dihabisi sebelum dibuktikan kesalahannya di pengadilan, hingga difitnah setelah dibunuh.
Pertamanya, Kamaruddin membahas tentang ketidakadilan yang dialami oleh para korban 6 laskar FPI itu.
Ia mengatakan jika memang para korban memegang senjata, seharusnya polisi mengambil tindakan untuk melumpuhkan, bukan untuk dibantai, sehingga perkara ini bisa diadili di pengadilan
"Katakanlah misalnya di sana ada senjata, tetapi kan polisi tidak harus membantai mereka, bisa misalnya melumpuhkan, kalau sudah lumpuh segera ditangkap, kemudian dibawa ke rumah sakit, diobati, sehingga diadili untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi," ucap Kamaruddin Simanjuntak, melalui kanal Youtube Refly Harun, Rabu (21/9/2022).
Baca Juga: Tak Ada Titik Terang Dalam Kasus Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Kesalahan Jokowi yang Satu Ini
Kemudian, sang pengacara juga mengaitkan kesamaan peristiwa itu kepada kasus kliennya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Demikian juga dengan Brigadir J, Brigadir J ini kan kalau misalnya tuduhan-tuduhan yang mereka buat itu yang katanya diperkosa di Duren Tiga, kemudian ketika tidak terbukti berpindah ke Magelang tanggal 4, kemudian tidak terbukti tanggal 4, pindah ke tanggal 7 dan sebagainya," sambungnya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid