Menurut AHY, saat itu Lukas diancam untuk diperkarakan secara hukum jika permintaan tersebut tak dipenuhi. Namun, kata AHY, ancaman tersebut gagal setelah partai turun tangan.
"Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," tandas AHY.
Kemudian pada 2021, upaya agar Lukas kembali didampingi oleh wakil gubernur titipan unsur negara kembali dilakukan setelah Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia. Menurut AHY, partai kembali turun tangan.
Pada 12 Agustus 2022, Lukas diduga telah melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dia disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca Juga: Waduh! SBY dan AHY Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Makin Curiga: Kalau Bener...
Kendati begitu, AHY menegaskan Partai Demokrat mendukung upaya penegakan hukum, termasuk upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, kata AHY, Partai Demokrat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami hanya mohon agar hukum ditegakkan secara adil, jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press," ungkap AHY.
Di lain sisi, Partai Demokrat, kata AHY, akan menyiapkan bantuan hukum terhadap Lukas yang saat ini telah dinonaktifkan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua.
AHY menegaskan tim bantuan hukum ini berlaku untuk semua kader Partai Demokrat yang terjerat kasus hukum.
"Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum, jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Partai Demokrat yang terkena kasus hukum," imbuh AHY.
Mental partai PECUNDANG. Kadernya tersangka KORUPSI malah playing victimMestinya @PDemokrat TEGAS tanpa KOMPROMI kepada KORUPTOR dan PEJUDI HANDAL macam Lukas EnembeKemiskinan Papua ternyata krn HAK dan UANG rakyatnya DIHAMBUR2kan oleh ELIT di meja JUDI dan PEMABUK pic.twitter.com/4KBMtdp7q3
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid